BLOGKATAHATIKU - Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) yang tegabung dalam dalam Aliansi Selamatkan Pesisir
Makassar (ASPM), menggugat pemberian izin reklamasi pengembangan bisnis di
Kawasan Losari Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Proyek
yang diestimasi menelan investasi hingga Rp 3,5 triliun tersebut, dinilai telah
menyalahi prosedur dan bepotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya
pada pesisir laut yang menjadi lokasi reklamasi seluas 157 hektare.
Gugatan
ini untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 644/2013 terkait
pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek Center
Point of Indonesia (CPI) kepada PT Yasmin Bumi Asri, investor lokal yang
mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah (Pemda) Sulsel.
Gugatan
tersebut, diketahui telah diserahkan ke PTUN Makassar pada 29 Januari 2016 lalu
dengan nomor perkara No 11/6/2016/PTUN.MKS. Dalam pendaftaran, gugatan diwakili
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Muhammad
Al Amin, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel, mengemukakan, terdapat
sejumlah kejanggalam dalam penerbitan izin proyek CPI. Pasalnya, seluruh
rangkaian tahapan reklamasi tanpa melalui prosedur hukum maupun aspek legal
reklamasi.
Dituturkan,
salah satu kejanggalan dalam tahapan reklamasi adalah Pemprov Sulsel tidak
pernah mengemukakan secara terbuka permohonan dan keputusan izin lingkungan
sesuai undang-undang (UU) terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam
proses penerbitan izin reklamasi tersebut, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
juga tidak pernah melalui prosedur konsultasi publik, serta pengumuman secara
luas kepada khalayak umum oleh Pemprov Sulsel.
“Dokumen
Amdal dikeluarkan pada 2010, sementara pelaksanaan pembangunan dan reklamasi
dilakukan 2013. Padahal, sesuai prosedur mesti ada peninjauan ulang atas Amdal
itu. Gubernur langsung menerbitkan izin reklamasi,” bebernya di Makassar, Selasa
(2/2).
Selain
itu, reklamasi tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari kementerian
terkait sesuai Permen KKP No 17/2013 tentang pedoman peizinan reklamasi serta
Permen PU No 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan
reklamasi pantai.
Al
Amin juga menyebutkan, kegiatan reklamasi yang diinisiasi Pemprov Sulsel itu secara
implisit menyalahi Peraturan Presiden No 55/2011, karena Losari masuk dalam
kawasan strategis nasional Mamminasata.
“Sesuai
aturan itu, pembangunan maupun pengembangan kota dan wilayah pesisir Makassar
mesti mengantongi alas legal dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, termasuk reklamasi Losari,” ujarnya.
Sehingga,
sebut Al Amin, hal tersebut menjadi dasar gugatan pihaknya. “Kami meminta
majelis hakim mencabut SK Gubernur tersebut demi penegakan hukum lingkungan
hidup, serta memerintahkan Pemprov Sulsel memulihkan fungsi ekosistem yang
telah rusak,” tegasnya.
Adapun
reklamasi Kawasan Losari untuk pembangunan CPI, merupakan proyek yang digagas
Pemprov Sulsel sejak 2010 lalu. Ada 50 hektare hasil reklamasi akan digunakan
untuk pembangunan fasilitas publik dan kantor pemerintahan.
Sementara itu, sisa
lahan seluas 107 hektare akan dikembangkan PT Yasmin Bumi Asri secara komersil dengan
menggandeng salah satu pengembang multinasional untuk membangun Citraland City
Losari.