BLOGKATAHATIKU - Corporate Social
Responsibility, sering disingkat CSR, jika didefinisikan berdasarkan bahasa Inggris,
terdiri atas tiga suku kata, corporate yang berarti berkedudukan badan hukum,
social yang berarti sosial, responsibility yang berarti tanggung jawab.
Jadi
jika disulih dalam pengertian bahasa Indonesia, maka akan memberikan makna, CSR
itu tanggung jawab sosial suatu lembaga atau organisasi yang berbadan hukum.
Beberapa
ekonom lebih mengartikan CSR sebagai suatu upaya yang dilakukan suatu
perusahaan bersama publik. Tentu, semua itu demi mencapai kesadaran dan
kesejahteraan publik itu sendiri. Dari pengertian tersebut, dapat dianggap CSR
sebagai satu medium penghubung antara perusahaan dengan stakeholders, termasuk
pelanggan, pegawai, masyarakat, pemilik atau investor, pemerintah, penyedia,
bahkan juga saingan.
Saat
ini, banyak perusahaan di Indonesia sudah mengimplementasikan CSR dalam
berbagai bentuk kegiatan. Kegiatan CSR juga sekaligus untuk memenuhi kepatuhan
dan kewajiban dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 terkait aplikasi sosial dan kemasyarakatan yang diamanatkan
pemerintah.
Untuk
itu, program CSR benar-benar harus dilaksanakan atas dasar rasa kepedulian yang
besar guna tercapainya kesejahteraan publik. Pasalnya, sebagian perusahaan
hanya memahami CSR sebatas konsep, sehingga menciptakan budaya CSR yang
“ngepop” tanpa makna.
Apalagi,
jika merunut UU tadi, perusahaan dapat lebih memahami bagaimana pemerintah
berusaha mengatur kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan atau penanam modal.
Kondisi “pemaksaan” ini menjadi permasalahan bagi kebanyakan perusahaan, karena
bagi beberapa perusahaan kegiatan CSR merupakan suatu kesukarelaan, bukan suatu
kewajiban.
Pada
dasarnya, CSR memang bukan kewajiban melainkan suatu “kesukarelaan” perusahaan.
Kendati begitu, sukarela juga bukan berarti perusahaan boleh tidak melaksanakan
CSR, ataupun melaksanakan CSR seperlunya saja.
Sehingga,
inilah yang perlu dimaknai. CSR adalah bentuk humanitas yang tidak boleh
dinafikan, suka maupun tidak suka.