BLOGKATAHATIKU - Salah satu syarat
konservasi pengembangan lahan yang diterapkan pemerintah bagi developer adalah
mendirikan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) pada area
pembangunan perumahan atau properti.
Untuk itu, belum lama
ini, salah satu pengembang properti ternama, PT Gowa Makassar Tourism
Development (GMTD), melalui Direktur PT GMTD, Purnomo Utoyo, menemui Wali Kota
Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Makassar, Ibrahim Saleh, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda, Sabri, Kepala
Bagian (Kabag) Hukum Sekda, Sophian Manai, dan Kabag Pertanahan Sekda, I Nyoman
Aria Purnabhawa, serta Kadis PSDA Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang di
Ruang Kerja Wali Kota Makassar, Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal
Ahmad Yani, untuk membahas perampungan fasum fasos tersebut.
Pertemuan itu membahas
penyerahan fasum fasos dari GMTD kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar,
termasuk penyelesaian tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) perusahaan pengembang
perumahan di kawasan Tanjung Bunga itu, serta perubahan jalur di pantai,
kehadiran Center of Indonesia (COI), dan pengembangan Maccini Sombala of
Indonesia (MOI).
“Fasum fasos itu
dibutuhkan untuk memulai penataan pedagang kakilima (PK5) dan pembangunan pedestrian.
Program penataan PK5 harus diawali penyerahan fasum fasos dari GMTD,” beber
Ramdhan.
Menurutnya, inisiatif GMTD
membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah (kota dan provinsi),
dinilai sebagai langkah positif.
Ramdhan memberikan
target kepada GMTD untuk merampungkan penyerahan fasum fasos dalam bulan ini
(Januari 2016) agar bulan depan (Februari 2016), Pemkot Makassar bisa memulai
program penataan PK5.
“Lahan sekitar segi tiga
dekat jembatan itu yang mendesak untuk diserahkan, karena akan digunakan untuk
program penataan PK5,” tegasnya.
Sementara itu, Purnomo mengungkapkan
kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. “Kami
akan segera ke Jakarta untuk meneruskan hasil pertemuan ini. Pemerintah adalah
mitra strategis GMTD, kami pasti mendukung program Pemkot Makassar,” terangnya.
Menyinggung tunggakan
PBB perusahaannya, Purnomo menuturkan, saat ini GMTD telah membebaskan 650
hektare lahan di kawasan Tanjung Bunga, dan 450 hektare telah dikembangkan.
Untuk itu, ia meminta
Pemkot Makassar untuk mempertimbangkan nilai pajak yang dikenakan, karena tidak
semua lahan yang ada tergolong produktif.
Menanggapi
hal itu, Ramdhan menuturkan akan mengkaji lebih lanjut, termasuk dari aspek hukum.
“Tunggakan PBB terjadi karena ada tanah yang tidak produktif, tetapi akan kami lihat
dulu bagaimana dari sisi hukum, apakah ada aturan yang mengatur tentang
perbedaan harga bagi lahan produktif dan nonproduktif. Selama ini, dispensasi
pembayaran PBB hanya diberikan kepada panti asuhan,” tandasnya.