BLOGKATAHATIKU - Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
(Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut), menduduki peringkat kedua dari 33 Kanwil
DJP seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan 2015.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Kanwil, Cucu Supriatna, mengatakan, hal tersebut berdasarkan
data penerimaan netto sebesar Rp 7,96 triliun atau sekitar 90,50 persen dari
target yang ditetapkan sebesar Rp 8,79 triliun dengan tingkat pertumbuhan 38,8
pesen dibandingkan pencapaian 2014.
“Realisasi
penerimaan ini bersumber dari pajak penghasilan (PPh) Rp 3,71 triliun, pajak
pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp 4,09 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB)
sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan migas Rp 65,22 miliar, dan pajak
lainnya sebesar Rp 94,73 miliar,” paparnya saat ditemui belum lama ini di
Manado.
Menurutnya,
hal itu merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang pernah dicapai Kanwil DJP
Suluttenggo dan Malut yang wilayah kerjanya meliputi empat provinsi, yaitu
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan 11 kantor
pelayanan pajak (KPP) Pratama dan 16 kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan (KP2KP).
Cucu
menjelaskan, lima dari sebelas KPP Pratama mencapai target yang ditetapkan,
yaitu KPP Pratama Tolitoli sebesar Rp 404,35 miliar (115,37 persen), KPP
Pratama Poso sebesar Rp 340,68 miliar (112,21 persen), KPP Pratama Tahuna
sebesar Rp 207,19 miliar (111,67 persen), KPP Pratama Kotamobagu sebesar Rp
518,22 miliar (110,05 persen), dan KPP Pratama Luwuk sebesar Rp 622,64 miliar
(104,70 persen).
“Realisasi
penerimaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai yang terus berupaya mencapai
hasil maksimal di hari terakhir di 2015, dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya
dan menjalankan program-program insentif bagi wajib pajak yang telah ditetapkan
pada 2015,” akunya.
Program
tersebut di antaranya termaktub dalam PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan
sanksi administrasi bunga yang terbit atas keterlambatan pembayaran utang pajak,
PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT dan keterlambatan
pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan pada tahun 2015.
Kemudian,
PMK-191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan, di mana wajib pajak diberikan tarif khusus pengenaan PPh final
sebesar tiga persen untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober 2015
hingga 31 Desember 2015, tarif empat persen untuk permohonan yang diajukan
dalam periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, atau enam persen untuk
permohonan yang diajukan dalam periode 1 juli 2016 hingga 31 Desember 2016.
Selanjutnya,
PMK-197/PMK.03/2015 tentang pengurangan sanksi administrasi atas surat
ketetapan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan dan/atau surat taguhan
pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi atau
penelitian.
“Apresiasi
kami berikan kepada seluruh pembayar pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan
baik, dan melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya. Selain itu,
apresiasi juga kami berikan kepada semua instansi yang telah mendukung upaya
pelaksanaan tugas dan pencapaian penerimaan ini,” ujar Cucu.
Dengan
terus menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan berupa integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas,
ia berharap Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dapat menjalankan tugas yang
ditetapkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya para wajib
pajak.