BLOGKATAHATIKU - Pengusaha travel
haji dan umrah mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel untuk menetapkan
standardisasi harga pemberangkatan jemaah, agar tidak terjadi perbedaan harga
yang menyebabkan sejumlah usaha travel menawarkan harga di bawah kewajaran.
Desakan
tersebut disampaikan 19 pengusaha travel haji dan umrah. Sebagian mereka
tergabung dalam organisasi Kesatuan Travel Haji dan Umrah (Kesturi), serta
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI.
Pemilik
Ujas Travel sekaligus Ketua DPD Kesturi, Usman Jasad, mengatakan, standardisasi
harga perlu dilakukan agar usaha travel tidak seenaknya menetapkan harga di
bawah kewajaran. Apalagi, tidak mempertimbangkan tarif operasional.
Ia
mengusulkan, untuk Makassar sebaiknya umrah ditetapkan per jemaah Rp 23,5 juta
dengan komponen biaya meliputi harga tiket termurah. “Pembulatan Rp 23,5 juta
sudah termasuk biaya operasional travel dalam melakukan penanganan haji umrah.
Apalagi, untuk umrah tidak membutuhkan waktu lama pemberangkatan,” imbaunya dalam
jumpa pers belum lama ini di Kantor Kemenag, Jalan Nuri, Makassar.
Menurutnya,
jika ada travel berani memberikan harga di bawah standar dan memberikan daftar
tunggu umrah, patut dipertanyakan komitmen layanannya kepada jemaah.
Usman
berpesan, masyarakat harus jeli memilih travel yang menawarkan umrah dan haji,
serta memastikan tidak ada keraguan terkait perizinan maupun saat menjalankan
usaha tersebut.
"Ke
depannya, masyarakat tidak lagi dirugikan iming-iming penawaran umrah murah. Kami
juga berharap, Kemenag Sulsel dapat memberikan sanksi tegas jika menemukan
pelanggaran," imbuhnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Aminuddin,
memaparkan, sulit bagi Kemenag menetapkan standarisasi , sebab menjadi
kewenangan pengusaha travel. Kalaupun akan mengatur, posisi Kemenag hanya
sebagai regulator dengan meminta menaati Permenag 18/2015 tentang
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami
hanya mengawasi, selebihnya meminta untuk menaati peraturan dan tetap
berkoordinasi,” pesannya.
Selain
itu, pihaknya juga memperketat pengawasan dengan menurunkan tim ke bandara dan
melihat langsung pemberangkatan jamaah apakah sesuai ketentuan, termasuk
melibatkan unsur kepolisian dalam pengawasan.
“Izin untuk membuka
travel syaratnya diperketat, dan izinnya setiap tiga tahun diperpanjang. Selain
itu, mereka juga terus dipantau terus melalui penilaian akreditasi sebelum
izinnya diperpanjang,” tutup Aminuddin.