BLOGKATAHATIKU - Bank Indonesia (BI) meneken nota kesepahaman bersama jajaran
Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar dalam mengawal penerapan transaksi rupiah
dalam negeri. Perjanjian tersebut diteken Kapolda Sulselbar Irjen Pol
Pudji Hartanto bersama Kepala BI Sulsel, M Dadi Aryadi di Kantor BI
Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Ada empat item yang
menjadi poin nota kesepahaman tersebut, di antaranya terkait tata cara
penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait komitmen
transaksi rupiah dalam negeri, Pudji menegaskan jika penggunakan rupiah
bertransaksi di semua kebutuhan merupakan harga mati, meskipun masyarakat
berada di daerah perbatasan negara lainnya.
“Tidak dapat dipungkiri,
masih ada transaksi dolar di tengah masyarakat. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung kewajiban
menggunakan rupiah dan menumbuhkan rasa cinta terhadap mata uang Indonesia,”
ujarnya.
Sementara itu, Dadi
menambahkan, hadirnya aturan dan komitmen ini di seluruh stakeholder, membuat
rupiah dapat sejajar dengan mata uang negara lain. Tidak hanya itu,
pemberlakuan sanksi bagi pelanggar transaksi rupiah juga tegas diberlakukan.
“Ini semua demi menjaga
kedaulatan negeri. Dengan memberlakukan sanksi tegas, transaksi dolar semakin
kurang. Selain itu, kami berharap stakeholder semakin mendukung gerakan cinta
rupiah. Bagi yang melanggar dan terbukti melakukan transaksi uang asing secara
nontunai, dikenakan sanksi satu persen dari nilai transaksinya. Sementara, bagi
yang terbukti melakukan transaksi tunai akan dikenakan sanksi denda Rp 200
juta,” tegas Dadi.
No comments:
Post a Comment