BLOGKATAHATIKU - Pemerintah mengakui masih rendahnya ketaatan membayar pajak
dalam negeri. Tax ratio masih berkisar 11 persen dan tidak mengalami perubahan
dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebutkan, di negara-negara lain,
tax ratio jauh di atas 11 persen. Singapura misalnya, mencapai 18 persen dan
Malaysia 16 persen.
“Kesadaran membayar
pajak masyarakat masih rendah. Makanya, dengan tahun pembinaan pajak ini,
semoga bisa membangun ketaatan pajak,” harapnya saat hadir mewakili Menteri
Keuangan dalam dialog yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama di
Hotel Grand City, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Dalam bincang-bincang
tentang paket kebijakan pajak dengan kalangan pengusaha itu, Mardiasmo
mengungkapkan, salah satu komitmen yang ingin diwujudkan pemerintah adalah
memanfaatkan anggaran negara yang sebagian besar dari pajak. Ini untuk
membangun berbagai infrastruktur, khususnya di kawasan timur Indonesia (KTI), meskipun
pihaknya belum tahu besarannya.
“Karena di wilayah KTI
ini, ketimpangan harga terjadi dengan tinggi. Infrastruktur di Papua yang tidak
layak, membuat investasi swasta sangat minim. Akhirnya, kapal yang menyuplai
barang ke sana selalu kosong saat kembali. Itu memicu harga barang yang berkali
lipat di sana. Tidak ada hasil alam atau industri yang bisa dikirim dari sana,”
terangnya.
Oleh karena itu, ia
mengimbau agar investasi infrastruktur di Papua harus dilakukan pemerintah,
mengingat kecilnya nilai profit investasi di daerah tersebut. Menurutnya,
pemerintah harus menggencarkan sosialisasi untuk bisa memenuhi target pajak
tahun ini, yang mencapai Rp 1,5 triliun. Para pengusaha yang hadir pun diajak
berdiskusi dengan “menjual” kebijakan penghapusan denda, dan diskon pajak
revaluasi demi kejar target.
Pasalnya, shortfall atau
selisih antara target dan realisasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 120
triliun tahun ini. Dalam diskusi kemarin, sejumlah pengusaha mengaku masih
perlunya cara-cara baru yang lebih inovatif dari pemerintah guna menggenjot
penerimaan.
Ketua REI Sulsel, Arief
Mone, juga menyebutkan, saat ini para wajib pajak dari pengembang semakin
banyak yang berkurang. “Sebelumnya, ada ratusan pengembang rumah yang rutin
bayar pajak, sekarang cuma 50 unit. Sektor properti ini mengalami guncangan
karena terlalu besarnya beban pajak, bunga kredit, sementara omset menurun
drastis,” ulasnya.
Ia
mengimbau, pemerintah pusat perlu meninjau penerapan pajak di daerah. Salah
satunya penerapan pajak yang berdasarkan NJOP. “Pemerintah kota menaikkan harga
NJOP sejumlah lahan hingga rata-rata 300 persen. Itu juga memicu kenaikan
pajak,” tandas Arief.