BLOGKATAHATIKU - Kementerian
Koperasi (Kemenkop) mendorong usaha mikro kecil (UMK) agar bisa naik kelas
untuk meningkatkan daya saing menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA),
sekaligus upaya terpadu mengatasi depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat (AS).
Hal
tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
Kementerian Koperasi (Kemenkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Braman Setyo,
sebelum membuka “Temu Mitra UKM Naik Kelas dan Peluncuran Majalah Digital” di
Celebes Convention Center, Jalan HM Daeng Patompo, Tanjung Bunga, Makassar, beberapa
waktu lalu.
Braman
yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia (Jamkrindo), yang dalam kegiatan didampingi Kepala Jamkrindo Wilayah
Timur, Sudibjo Utomo, dan Kepala Cabang Jamkrindo Makassar, Untung Heri
Sukariyanto, menjelaskan, UMK di Tanah Air hingga 2013 tercatat berjumlah 57
juta.
“Jenis
usahanya juga sangat beragam, seperti bidang perikanan, pertanian, perkebunan,
industri jasa dan kerajinan, transportasi, serta masih banyak lagi jenis usaha
yang ditangani UMK,” paparnya.
Braman
menambahkan, UMK perlu diberikan pembinaan pendampingan, diarahkan, dan
didorong agar usahanya dapat meningkat dan berdaya saing. Dengan demikian, hal
ini dapat meningkatkan produktivitas usaha, juga meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
Secara
umum, permasalahan internal yang dihadapi UMK adalah rendahnya atau terbatasnya
akses terhadap sumber pembiayaan, lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi
pasar, serta terbatasnya sarana dan prasarana usaha.
“Semua
persoalan tersebut disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) para UMK.
Untuk memiliki daya saing, perlu pemetaan kondisi UMK, pendampingan, dan
penguatan usaha. Harus ada media untuk mengkomunikasikan kebijakan antara
pemerintah pusat, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dengan
pelaku usaha, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah,” bebernya.
Selain
itu, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara unsur pendamping
dengan para mitra UMK, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten dan Kota,
perbankan, Asosiasi Busines Development Services (BDS), Pengelola Pusat Layanan
Usaha Terpadu (PLUT), inkubator bisnis, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil
Indonesia (Hipmikindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan
Jamkrindo agar UMK yang dibina secara terus menerus didorong menjadi UMK naik
kelas.
Sebelumnya,
Braman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) menyebutkan kriteria usaha mikro memiliki aset maksimum Rp
50 juta dan omset maksimum Rp 300 juta, usaha kecil memiliki aset Rp 50 juta-Rp
500 juta dan omset Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar. Sementara, usaha menengah
memiliki aset Rp 500 juta-Rp 10 miliar dan omset Rp 25 miliar-Rp 50 miliar.
“Ini berarti UMK
perlu didorong agar kriterianya naik kelas, sekaligus meningkatkan aset dan
omsetnya. Kementerian Koperasi dan UKM dan pihak perbankan perlu mendorong UMK
berkembang. Momentum MEA harus dijadikan tantangan bagi UMK,” imbaunya.