Finalisasi
Legal Draft Terkait Pembiayaan Syariah
OJK
Pangkas DP Syariah
![]() |
BLOGKATAHATIKU/EFFENDY W |
BLOGKATAHATIKU - Perlakuan khusus
mengenai down payment (DP) atau uang muka bagi pembiayaan syariah tak lama lagi
bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi
legal draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut.
Direktur
Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Muhammad Muchlasin, memperkirakan,
surat edaran itu bakal berlaku sebelum pertengahan tahun ini. “Draft surat edaran
sudah masuk. Kami perkirakan, semester pertama tahun ini sudah bisa jalan,” optimisnya.
Usulan
kuat tersebut, yang kemungkinan besar bakal disahkan OJK adalah adanya selisih
persentase DP antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.
“Selisih
DP antara pembiayaan syariah dengan konvensional, sebesar lima persen. Jadi,
lebih fleksibel sebab jika uang muka konvensional turun, maka otomatis perbankan
syariah juga ikut turun,” beber Muchlasin.
Diungkapkan,
OJK berharap besaran DP yang lebih ringan tersebut dapat menggairahkan industri
pembiayaan syariah. Pasalnya, pembiayaan syariah sempat melorot akibat
penyesuaian aturan DP di 2013 lalu.
Meski
batasan minimal uang muka pada segmen pembiayaan syariah lebih rendah ketimbang
lembaga konvensional, OJK yakin hal tersebut tidak akan berdampak negatif
terhadap kinerja perusahaan pembiayaan syariah.
Berdasarkan
studi konsultan, sebut Muchlasin, besaran selisih uang muka lima persen dinilai
tidak akan mengganggu “kesehatan” perusahaan pembiayaan pada umumnya.
Sebaliknya, faktor terbesar yang berpengaruh terhadap kesehatan pembiayaan
adalah kapasitas permodalan perusahaan.
“DP
yang lebih kecil tentu merupakan salah satu daya tarik untuk memikat nasabah
dalam memilih produk pembiayaan,” urainya.
Dijelaskan,
pada 2011 lalu, aset pembiayaan syariah tercatat hanya Rp 4,2 triliun. Namun,
setahun berselang ketika regulator mengerek batasan minimal DP pembiayaan
konvensional, aset pembiayaan syariah langsung sumringah, dan melonjak sebesar Rp
22,6 triliun.