Gebyar
Perizinan Gratis 2015
Berikan
Kemudahan bagi Pengusaha Kecil
![]() |
BLOGKATAHATIKU/IST |
BLOGKATAHATIKU - Saat ini, masih
banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) belum memiliki legalitas dalam bentuk izin
untuk menjalankan suatu badan usaha. Menimbang hal tersebut, pemerintah
provinsi (Pemprov) Sulsel menggelar “Gebyar Perizinan Gratis 2015”, yang
dilaksanakan serentak di 24 kabupaten yang ada di Sulsel, Kamis (7/5).
Dalam
Gebyar tersebut, dilakukan beberapa putusan seperti penerbitan 30-60 ribu surat
izin dasar. “Pada kegiatan Gebyar Perizinan Gratis 2015 ini, diterbitkan surat
izin dasar dengan target minimal 200-500 pelaku usaha di setiap daerah, bantuan
permodalan kepada 2.500 pelaku usaha, konsultasi pengembangan usaha, serta penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” papar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Provinsi (BKPMP), Irman Yasin Limpo, saat mengikuti diskusi terkait acara di
Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar,
Selasa (28/4).
Selain
itu, ada job fair yang membuka 1.400 lowongan kerja (Loker). Gebyar Perizinan Gratis
2015, juga bertujuan memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM), untuk mendapatkan surat izin usaha dalam sehari, dan memberikan
pemahaman terkait NPWP kepada pelaku usaha yang ada di Sulsel.
Irman
menambahkan, dengan adanya surat perizinan yang dikantongi pelaku usaha, maka
akan memberikan kemudahan untuk mendapatkan bantuan modal dan perpanjangan
usaha.