BLOGKATAHATIKU - Modifikasi bagi pecinta otomotif, khususnya roda dua,
merupakan cara untuk menunjukkan jati diri. Biasanya, modifikasi dilakukan mulai
dari warna hingga konstruksi bodi sepeda motor. Kendati tampak menawan dan
berbeda, namun kerap pemilik kendaraan tidak menyadari hasil dari modifikasi
tersebut yang melanggar hukum dan menyebabkan klaim garansi resmi kendaraannya
tidak berlaku.
Teknikal
Supervisor Astra Honda Motor (AHM), Daniel, mengatakan, ada anjuran dalam buku
panduan kendaraan untuk tidak melakukan modifikasi terhadap sepeda motor,
khususnya terkait klaim garansi. “Bukannya kami melarang, tetapi ditakutkan
ketika melakukan modifikasi, ada problem garansi atau garansi jadi tidak
berlaku,” bebernya, saat ditemui di Bengkel Astra Honda Authorized Service
Station (AHASS), Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (9/2).
Menurut
Daniel, yang paling banyak dimodifikasi pemilik sepeda motor adalah perubahan
warna. Untuk hal itu, pihak dealer biasanya menyediakan banyak aksesori. “Kami
menyediakan aksesori jika ada yang ingin mengganti. Misalnya, mengganti strip
motor agar lebih bagus. Tetapi, kami harap pengendara tahu warna asli sepeda
motornya, sehingga tidak menyalahi aturan (garansi),” pesannya.
Ia
juga menyarankan, jika ingin melakukan modifikasi sebaiknya dibawa ke bengkel
resminya. Pasalnya, ada Undang-undang (UU) yang mengatur tentang modifikasi sepeda
motor, yakni Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
UU
tersebut berbunyi, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, atau
memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam
negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak Rp 24 juta.
“Jadi bagi pecinta sepeda motor yang ingin
memodifikasi, sebaiknya berhati-hati. Jangan sampai menyalahi aturan yang
berlaku. Ingat, boleh modifikasi asal rela klaim garansi tidak berlaku,” imbau
Daniel.