BLOGKATAHATIKU - Tahun
ini dipastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng curah.
Kepastian itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun
2014 tentang minyak goreng wajib kemasan.
Walaupun
sudah beredar sejak beberapa waktu lalu, sejumlah pedagang khususnya di pasar
tradisional belum mengetahui informasi tersebut. Suplai minyak curah dari
distributor masih tetap berlangsung. Atas kondisi ini, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang di Pasar Kidul, Bangli,
Kamis (4/2).
Berdasarkan
pantauan, minyak curah yang ditampung dalam drum maupun plastik masih banyak
menyesaki sejumlah warung. Bahkan, pembelinya masih cukup ramai. Saat ditanya
terkait aturan larangan penjualan, sejumlah pedagang mengaku belum tahu. “Kami
belum tahu aturan itu,” ujar seorang pedagang, Ni Wayan Sariasih.
Ia
menyampaikan, harga minyak curah lebih murah ketimbang yang kemasan, selisihnya
sekitar Rp 2 ribu per kilogram. Minat konsumen untuk membeli pun sangat tinggi.
Jika larangan penjualan itu diberlakukan, pedagang dan konsumen dinilai akan
dirugikan. “Kalau itu diberlakukan, kami akan dirugikan. Ini sangat diminati
konsumen,” bebernya.
Pedagang
yang berjualan di sisi selatan ini juga menuturkan, dalam seminggu empat drum minyak
curah habis terjual. Sementara, saat disinggung asal barang tersebut, dikatakan
dari daerah Gianyar. “Karena harganya lebih murah, seminggu itu bisa habis
empat drum. Apalagi dekat hari raya, lumayan laris,” tuturnya.
Larangan
ini juga disikapi dingin pedagang lain, I Wayan Srinu. Ia beranggapan minyak
ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dan telah berlangsung secara
turun temurun. Disebutkan, sampai saat ini ia belum mengetahui adanya aturan
pelarangan penjualan minyak goreng curah. “Ini sudah menjadi incaran konsumen.
Saya belum tahu ada aturan seperti itu,” ujarnya.
Menyikapi
persoalan tersebut, Kadisperindag I Nengah Sudibia, menjelaskan, pelarangan
penjualan minyak curah tersebut tidak lepas dari kualitasnya yang berpotensi
mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, kandungan vitamin A pada minyak
tersebut nyaris tidak ada.
“Terbitnya
peraturan tersebut sudah didasari kajian. Minyak goreng yang dijual harus dalam
kemasan dan mengandung vitamin A. Kalau minyak curah beda, kemasan dan warnanya
tidak bagus,” ungkapnya.
Pejabat
asal Penglipuran ini juga menegaskan, jika larangan penjualan minyak curah
mulai intensif berlaku, pedagang dipastikan tidak akan rugi. Pasalnya, konsumen
otomatis akan beralih ke minyak kemasan. “Pedagang jangan takut larangan ini.
Konsumen nanti akan bisa beralih ke minyak kemasan,” terangnya.
Ditambahkan,
untuk menghentikan peredarannya, koordinasi dengan distributor juga akan
dilakukan. “Aturan ini intensif berlaku 27 Maret. Untuk itu, sosialisasi akan
terus kami gencarkan,” tutupnya.