BLOGKATAHATIKU - Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada tindakan abuse of bargaining position atau
eksploitasi yang dilakukan perusahaan mitra terhadap peternak ayam skala kecil
dan menengah.
Kepala Kantor
Perwakilan KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak, mengatakan, sepanjang 2015
pihaknya telah melakukan penelitian kepada para peternak ayam di beberapa
daerah Sulsel. Dari penelitian, ditemukan ada 10 perusahaan yang diduga
melakukan eksploitasi terhadap peternak yang menjadi mitranya.
“Dalam kontrak yang
disepakati, ada klausul kalau perusahaan mitra akan mencari pemasaran untuk
ayam-ayam yang sudah diproduksi peternak. Hal itu jelas akan merugikan peternak,
karena mereka tidak memiliki kepastian dalam memasarkan hasil panennya,”
ungkapnya belum lama ini di Warkop Phoenam, Jalan Boulevard, Panakkukang,
Makassar.
Ramli
menambahkan, dengan praktik tersebut, muncul pihak ketiga yang menjadi pembeli
ayam peternak. “Pihak ketiga ini biasanya
merupakan pedagang besar yang bertransaksi dengan perusahaan mitra,
dan tidak langsung dengan peternak,” imbuhnya.