BLOGKATAHATIKU - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menilai dua
rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diprakarsai masing-masing Komisi C
dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, serta Ranperda tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan, dinilai telah layak mengingat pertumbuhan sektor ekonomi
Makassar semakin tinggi.
Ramdhan mengemukakan,
pihaknya menyambut baik prakarsa DPRD dalam inisiatif menyusun dua Ranperda
tersebut, yang diharapkan menuai landasan hukum atas apa yang telahn dilakukan
selama ini.
“Ini terutama dalam hal
mengoptimalkan pengelolaan lingkungan hidup, serta meningkatkan peran pelaku
usaha dalam pembangunan dan pencapaian kesejahteraan rakyat,” terangnya dalam
rapat paripurna belum lama ini di Gedung DPRD, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Menurutnya, perlindungan
serta pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting. Pasalnya, hal tersebut
sesuai Undang-undang Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Imlementasi Ranperda
juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan, dan penegakan hukum.
“Saya berharap, melalui
Ranperda inisiatif dewan ini, nantinya dapat menjawab berbagai hambatan selama
ini. Sehingga, pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan tersebut, bisa lebih dimaksimalkan lagi demi kesejahteraan
masyarakat Kota Makassar sendiri,” ujar Ramdhan.
Ditambahkan, dalam
mengelola program corporate social responsibility (CSR), pihaknya harus
mengedepankan pendekatan persuasif dan kesepahaman. “Dalam pembahasan Ranperda,
harus diatur tentang mekanisme reward and punhisment, sebagai penghargaan dan
penegasan,” tandasnya.