BLOGKATAHATIKU - Pemerintah yang diwakili
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, menyerahkan salinan elektronis data rumah tangga miskin dan rentan
miskin yang menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) ke Perusahaan Listrik
Negara (PLN).
Serah terima dilakukan
Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik, Jisman P Hutajulu
kepada Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dan Kepala Divisi
Sistem dan Teknologi Informasi PLN, Agus Sutiawan.
Jisman menjelaskan, data
elektronis yang diberikan dalam bentuk satu keping compact disc (CD)
ini berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Berdasarkan data
tersebut, ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak
menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA, sementara data pelanggan PLN
dengan tarif R1- 900 VA per November 2015 ada 22.639.000 rumah
tangga,” terangnya.
Untuk memastikan tarif
listrik bersubsidi dirasakan masyarakat kurang mampu, sebut Jisman, PLN
akan melakukan pemadaman data pelanggan dengan data TNP2K. “Pemadaman data
penerima subsidi listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai Januari 2016
dengan survei lapangan, yaitu mendatangi satu per satu rumah tangga sesuai
data TNP2K,” bebernya.
Agar pemadaman data
berjalan dengan baik, PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak
terkait. Langkah sinergis ini bertujuan untuk memastikan data TNP2K
terdistribusi dengan tepat ke masing-masing unit PLN hingga ke unit terkecil,
yaitu rayon/ranting dan memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang
bertanggung jawab dalam survei pendataan.
Selain itu, PLN juga
akan memastikan masyarakat tahu sarana untuk menyampaikan keluhan atau
keberatan, serta memastikan aparat pemerintah setempat mengetahui adanya
kegiatan pendataan subsidi listrik tepat sasaran.
“Seperti diketahui
sebelumnya, pemerintah menetapkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga
hanya bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K.
Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk
konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila
menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan pemerintah,
yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apabila
pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak
terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke kantor kelurahan setempat
untuk meminta konfirmasi kepada TNP2K,” jelasnya.
Sebelumnya, kenaikan tarif listrik per
1 Desember 2015, yaitu tarif listrik dua golongan rumah tangga, 1.300 VA dan 2.200 VA, resmi naik 11 persen. Golongan tarif listrik itu
tidak lagi mendapat subsidi pemerintah, yang otomatis semakin memberatkan warga
ekonomi kelas bawah.
Namun,
untuk mengantisipasi beban masyarakat, PLN menawarkan solusi berupa migrasi
daya ke 900 VA. Migrasi atau penurunan daya itu bisa diusulkan ke PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN), sehingga tetap bisa menikmati subsidi pemerintah.
Pasalnya, kategori daya ini masih disubsidi.
Hal
tersebut, diungkapkan Deputi Manajer Humas dan Hukum PT PLN Sulselbar, Rosita
Zulkarnaen. “PLN selalu terbuka menerima usulan, tidak ada larangan. Tetapi,
yang bisa mengusulkan permintaan kategori daya adalah masyarkat tidak mampu,”
terangnya di sela jumpa pers terkait migrasi listrik di Kantor PLN, Jalan
Hertasning, Makassar.
Kendati demikian,
tetap harus ada persyaratannya, yaitu identitas dilengkapi keterangan miskin
berdasarkan TNP2K. “Siapapun
yang migrasi, harus memiliki KKS dan KPS,” tandasnya.