![]() |
Foto: Effendy Wongso |
Sebagai
bank badan usaha milik negara (BUMN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah
meluncurkan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sejak
1946. Pemberian kredit bagi UMKM pun semakin optimal guna mendukung kredit
program yang digulirkan pemerintah.
Selain
penyaluran kredit secara langsung kepada debitur, BNI pun memberdayakan infrastruktur
ekonomi yang sudah lekat dalam kehidupan masyarakat secara umum seperti
koperasi dan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) melalui linkage program.
Hal
tersebut diungkapkan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Makassar, Rustianto saat
ditemui di Kantor Wilayah BNI Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (3/4/2014)
pagi. Dijelaskan, untuk menggenjot penyaluran kredit ke kalangan UMKM, BNI
menggandeng BPR dan Inti Plasma.
“Ada
dua produk kredit BNI bagi UMKM, yakni Kredit Komersial (KK) BNI dan Kredit Modal
Kerja (KMK) BNI. Khusus untuk KMKBNI, ditujukan untuk menambah modal kerja bagi
kebutuhan operasional usaha sehari-hari. Selain itu, ada kredit investasi, di
manakredit ini terbagi dalam dua tenor, yakni jangka menengah dan jangka
panjang. Kredit ini untuk mengakomodir pembelian barang-barang modal beserta
jasa yang diperlukan untuk pendirian suatu proyek baru, rehabilitasi, modernisasi,
ekspansi atau relokasi proyek yang sudah ada,” terangnya.
Adapun
kredit BNI Wirausaha (BWU), sebut Rustianto merupakan kredit untuk tambahan
modal kerja usaha atau investasi usaha, termasuk pembiayaan franchise
“Yang
lainnya adalah Kredit Program (KP) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua kredit
ini merupakan kredit modal kerja atau investasi yang diberikan kepada UMKM yang
punyapotensi namun belum bankable.
Tak
hanya itu, pihaknya juga memiliki kredit bagi peternak, yakni Kredit Usaha
Pembibitan Sapi (KUPS). “Nah, kredit investasi ini kami diberikan kepada pelaku
usaha pembibitan sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari
pemerintah,” bebernya.
Rustianto
mengemukakan, syarat untuk mendapatkan pembiayaan franchise dan pengadaan barang
misalnya, harus berupa agunan seperti rumah toko (ruko) yang merupakan milik
calon franchisee (mitra) sendiri, sehingga jaminan tersebut masuk dalam
kategori “fix asset”.
“Syarat
kredit kami antara lain dokumen dan persyaratan yang wajib dipersiapkan pelaku
usaha untuk mengajukan kredit ke BNI. Itu termasuk bukti identitas calon
debitur seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu susunan keluarga (KSK), bukti
legalitas usaha seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha
perusahaan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan lain-lain,” ujarnya.
NPWP
untuk pengajuan di atas Rp 50 juta hingga Rp 150 juta, minimal mengajukan
berkas berupa surat keterangan berusaha dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara bukti kepemilikan agunan untuk skim kredit KUR agunan yang
dipersyaratkan minimal 30 persen dari maksimum kredit,sedangkan 70 persen dari
maksimum kredit dijamin oleh asuransi kredit seperti Jamkrindo atau Askrindo
yang pembayaran preminya menjadi beban pemerintah. Skim kredit lainnya yang
disyaratkan adalah dengan menyerahkan agunan minimal 100 persen dari maksimum
kredit.
“Proses
pengajuan hingga dana cair untuk ekspansi kredit kecil (BWU dan KUR) didukung
proses aplikasi yang berbasis teknologi atau electronic loan origination (ELO),
sehingga permohonan kredit calon debitur dapat diproses dalam waktu tiga hari
kerja sejak data lengkap sampai dengan surat keputusan kredit,” terangya.
Adapun
proses kredit dengan proses manual atau non ELO, papar Rustiantomemerlukan
waktu sekitar 12 hari sejak data lengkap sampai dengan surat keputusan kredit.
“Untuk mengajuan kredit, calon debitur bisa menghubungi BNI terdekat dengan
lokasi usaha. Setelah itu, calon debitur melengkapi dokumen permohonan kredit berupa
identitas diri, perizinan usaha minimal surat keterangan berusaha dari
kelurahan atau kecamatan, serta dokumen jaminan lainnya. Setelah itu, petugas
BNI akan mengunjungi calon debitur untuk verifikasi data yang telah diserahkan,”
ungkapnya.
Ditambahkan,
setelah dilakukan verifikasi akan dilakukan proses analisa kredit. Apabila
kredit disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Kredit (SKK) dan akan
dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit (PK).
“Untuk
KUR, maksimal peminjaman Rp 500 juta bagi UMKM dan Rp 2 miliar untuk linkage
program dengan KUR Retail yang nilainya Rp 20 juta hingga Rp 500 juta. Bungannya
maksimal 14 persen efektif per tahun, atau KUR mikro maksimal Rp 20 juta dengan
bunga maksimal 22 persen efektif per tahun,” urainya.
Sedangkan
untuk BWU, pinjaman maksimal Rp 1 miliar dengan waktu pengembalian tiga tahun
dan bunga 0,9 persen flat per bulan, atau 10,80 persen flat per tahun. “Waktu
pengembalian di atas tiga sampai lima tahun, dan bunga 0,8 persen flat per bulan
atau 9,60 persen flat per tahun,” tandas Rustianto. (Annisa/blogkatahatiku.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment