![]() |
Foto: Effendy Wongso |
Fasilitas
likuiditas perumahan rakyat atau disingkat FLPP adalah program yang diluncurkan
oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sejak 2010, di mana sebelumnya
program perumahan prorakyat ini sejak diluncurkan menghadapi banyak tantangan.
FLPP menggantikan subsidi bunga dan subsidi uang muka yang telah diluncurkan
sebelumnya.
FLPP
ataupun program subsidi bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri dan hidup sejahtera. FLPP ini
memiliki kelebihan dibandingkan subsidi, karena fungsinya yang bisa
menguntungkan MBR dengan memberikan kemampuan menyicil rumah selama 20 tahun,
dengan tingkat bunga 7,25 persen tetap selama tenor pinjaman.
FLPP
mengalami pasang surut sejak diluncurkan, bagi pengembang mulanya batasan FLPP
harus rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta. Angka ini tidak menguntungkan
pengembang, karena persoalan itu maka pengembang tidak mau membangun rumah
FLPP. Namun hal tersebut sekarang sudah teratasi dengan meningkatnya batasan
harga rumah sampai ke Rp 95 juta.
Sisi
perbankan sebagai lembaga penyalur dana, pada awal peluncuran FLPP juga sedikit
yang mendukung karena cost of fund yang melebihi cicilan bunga yang fixed
selama 20 tahun. Kemenpera meningkat penyertaan dukungan FLPP dengan komposisi
70:30, dan biaya bunga hanya 0,5 persen, 30 persen funding ditanggung oleh bank
dengan tingkat bunga normal, dengan komposisi ini membuat bank tidak merugi
walaupun tidak bisa dibilang menguntungkan.
Bagaimana
dari sisi pengusaha yang diharapkan menyalurkan program ini melalui perusahaan
untuk perumahan karyawan mereka? Perusahaan memiliki antusias untuk
menjalankannya, mengingat perumahan yang murah bagi karyawan dan dengan
pembiayaan yang murah juga bagi perusahaan. FLPP memiliki prospek yang bagus
bila dilaksanakan dengan pengusaha juga.
Pada
2014 Kemenpera menargetkan pembangunan 125 ribu unit rumah dengan kategori
FLPP. Target tersebut diupayakan tercapai kendati alokasi dana FLPP hanya Rp 3
triliun. Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengatakan anggaran
FLPP 2014 sudah disahkan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi
60.400 unit rumah. Di samping itu ada dana take over 2013 ke 2014. Kekurangan
sekitar Rp 2,5 triliun akan diambil dari APBN-P.
Pada
2013 lalu Kemenpera telah bekerja sama dengan 26 bank pelaksana, terdapat empat
bank pelaksana memiliki target kinerja lebih dari 50 persen, 14 bank pelaksana yang target kinerja kurang
dari 50 persen, dan delapan bank pelaksana yang sama sekali tidak melakukan
penyaluran FLPP dari target yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama
Operasional (PKO).
Tahun
ini Kemenpera menggandeng 18 bank pelaksana untuk menyalurkan bantuan
pembiayaan perumahan dengan skema KPR FLPP. Beberapa bank yang melaksanakan PKO
tersebut antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BRI Syariah, Bank
BTN Syariah, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, BPD NTT, BPD Sumut Syariah dan
BPD Jawa Timur.
Memang,
merupakan hal yang menggembirakan bila MBR pada akhirnya memiliki rumah sendiri
dan tidak terlantar. Menurut Kemenpera, masih ada sekitar 13,6 juta orang yang
belum memiliki rumah di Indonesia. (Yusuf A/blogkatahatiku.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment